Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Subdit Hardabangtah Polda Jatim menetapkan dua orang pengusaha furniture sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sekitar 30 M.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mentakan, dua orang yang di tetapkan tersangka yaitu dari PT Karya Makmur Sentosa yang bergerak di bidang industri furnitures di kawasan Gresik.
Kedua tersangka yaitu Inggrid D Susilo (55) warga Kesumba dan Budi Sudjatmiko Susilo (55) warga Kesumba,selaku komisaris dari PT Karya Makmur Sentosa.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang di temukan oleh penyidik menunjukkan keduanya memenuhi unsur untuk di tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin,” kata Kombes Pol Awi Setiyono, Minggu (18/5/2014).
Sementara itu, AKBP Hadi Utomo Kasubid Hardabangtah mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LPB/180/II/2014/UM/JATIM,ter tanggal 18 Pebruari 2014,dengan pelapor PT.Modesto Surya Jaya,dengan laporan dugaan penggelapan,pasal 372 KUHP.
“Tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan aset-aset dan tanah perusahaan yang sudah di lelang yang di menangkan oleh pelapor. Sehingga pelapor lapor polisi,” kata AKBP Hadi Utomo.
Dia menambahkan, lelang tersebut dilakukan sekitar pertengahan juli 2013 lalu.Saat itu Soegiono Hartono selaku direktur PT. Modesto Surya Jaya mengetahui ada pengumuman lelang ke – II terhadap beberapa aset tanah dan bangunan berikut mesin-mesin milik PT. Karya Makmur Sentosa yang berada di Desa Sumput Driyorejo, dan Desa Tanjungan Driyorejo Kab Gresik, sesuai yang tercantum pada pengumuman lelang di sebuah surat kabar harian tanggal 17 Juli 2013.
“Setelah proses lelang yang diikuti empat peserta, pelapor dinyatakan menang karena memberikan harga penawaran tertinggi. Sehingga pada hari itu juga, sebagai pemenang lelang, Soegiono Hartono melunasi administrasi lelang dan melakukan balik nama sertifikat dari pemilik semula atas nama Inggrid menjadi atas nama PT. Modesto Surya Jaya,”ujarnya.
Pihak terlapor, kata Hadi, tidak segera menyerahkan aset-asetnya, bahkan sekitar bulan Nopember tahun 2013, saat pelapor datang ke lokasi melihat aset-aset miliknya dan mendapati PT. Karya Makmur Sentosa (KMS) masih melakukan kegiatan produksi dilokasi tanah yang sudah dimiliki oleh PT. Modesto Surya Jaya. Bahkan menurut keterangan petugas keamanan PT. KMS, bahwa perusahaan tersebut saat ini dioperasionalkan 24 jam non stop.
Kasubid Hardabangtah Polda JAtim menambahkan, barang bukti yang sudah diamankan diantaranya, dokumen-dokumen,seperti surat permohonan Lelang, daftar barang dan harga limit barang yang dilelang, sertifikat hak tanggungan dan harta pemberian hak tanggungan, sertifikat jaminan fidusia dan akta jaminan fidusia, surat peringatan dari Kreditur kepada debitur, surat penunjukan pejabat penjual, surat posisi jumlah hutang atau jumlah kewajiban yang harus dipenuhi debitur,dan beberapa alat bukti lainnya.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat serta penyidik berkesimpulan bahwa
Terlapor memenuhi unsur dan cukup bukti diduga telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau penyerobotan tanah dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan atau 372 KUHP.Dan sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (wak/dwi)
Teks Foto:
– AKBP Hadi Utomo Kasubid Hardabangtah Polda Jatim menunjukkan surat penahanan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net