Dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia dinilai kurang cermat dalam memilih tokoh masyarakat yang dianggap pantas menerima bintang kehormatan RI.
Hal ini karena, dua gubernur yang diduga tersangkut korupsi dan berstatus tersangka, juga menerima bintang kehormatan RI yang diserahkan presiden di istana negara, Rabu (13/8/2014) kemarin.
Dua gubernur itu yakni, Alex nurdin, Gubernur Sumatra Selatan yang menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dan Awang Faroek SH, Gubernur Kalimantan Timur yang memperoleh Bintang Jasa Utama.
Bambang Wijoyanto, Komisioner KPU mengatakan kalau berpatokan pada dasar penilaian yang ada, patut dipertanyakan pemberian bintang kehormatan kepada dua gubernur yang tersangkut kasus korupsi.
“Kedepan harus lebih selektif” katanya dalam pesan singkatnya tadi pagi.
Menanggapi kejanggalan itu, Julian Aldrin Pasha juru bicara kepresidenan menjelaskan bintang jasa yang disematkan diberikan Presiden kepada 55 tokoh yang dilaksanakan di Istana Negara kemarin, tentu sudah melalui proses yang dilaksanakan di dewan jasa tanda kehormatan yang di pimpin Menkopolhukam.
“Dua gubernur itu dianggap berjasa telah memberikan kontribusi bagi kebaikan perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara. Tentang status tersangka pada alex nurdin dan awang, Ia minta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Julian.
Dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI ke – 69, Presiden atas nama nagara menganugerahkan bintang kemerdekaan RI kepada 55 tokoh dalam lima katagori. Diantaranya, Bintang mahaputra adipradana, Bintang mahaputra utama, Bintang mahaputra nararya, Bintang jasa utama, dan Bintang jasa nararya. (jos/ain)
Foto: Ilustrasi