Sebanyak 20 nama dinyatakan lolos seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, namun dari 20 nama tersebut tidak ada satupun peserta perempuan yang lolos.
Saat dikonfirmasi, Kholisin Jami’, Ketua Tim Seleksi, enggan menjawab pertanyaan soal peserta perempuan yang gagal.
Sementara itu, Yusi, Radio Suara Bojonegoro dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (12/5/2014) mengatakan, kuota perempuan dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota (KPUK) tidak wajib,
Hal itu sesuai aturan dalam Pasal 26 PKPU no.2 2013 yang hanya menyatakan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, para calon anggota yang terpilih akan mengikuti uji publik dan diambil 10 orang. Dari 10 besar terpilih nantinya akan mengikuti fit and
proper test di tingkat provinsi.(nin/ain/rst)