Jumat, 22 November 2024

Denda Parkir Liar di Surabaya Dinilai Terlalu Kecil

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Parkir sembarangan. Meski jelas-jelas ada tanda larangan parkir tetap nekat parkir. Foto: Totok suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus giatkan penertiban bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Bekerjasama dengan pihak kepolisian, penertiban dilakukan di seluruh kawasan.

“Kami kerjasama dengan Polrestabes dan Polres Tanjung Perak,” kata Eddi, Kepala Dinas Perhubungan, Kamis (23/10/2014).

Meski penertiban selalu dilakukan, tapi minimnya jumlah denda menjadikan kawasan parkir liar tetap tak bisa dihilangkan dari beberapa titik di Surabaya.

Eddi mengatakan, denda yang dijatuhkan pengadilan bagi kendaraan yang kena sanksi hanyalah Rp70 ribu. “Dendanya sangat kecil sehingga tidak ada efek jera bagi pengendara,” ujarnya.

Padahal di Sidoarjo, denda bagi parkir liar mencapai Rp200 ribu. Bahkan di Jakarta dendanya bisa sampai Rp500 ribu.

Karenanya, Eddi berharap pengadilan bisa meningkatkan denda setiap pelanggaran parkir, minimal setara dengan denda yang ditetapkan oleh Pemerintah Sidoarjo yaitu Rp100-200 ribu per kendaraan.

Selain denda yang minim, jumlah personel patroli yang dimiliki dinas perhubungan ternyata juga hanya lima unit. “Memang masih minim, kita masih mengupayakan ada penambahan personel sehingga bisa mencakup seluruh wilayah sekaligus,” ujarnya.

Eddi mengatakan, meski personelnya masih minim, tapi jumlah kendaraan yang berhasil ditilang tiap harinya bisa mencapai 40 kendaraan. Kebanyakan kendaraan yang ditilang selain karena parkir liar juga parkir di trotoar, serta parkir di kawasan terlarang.

Beberapa kendaraan umum mulai dari bemo dan taxi juga banyak kena tilang karena berhenti sembarangan di rambu larangan parkir. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs