Asmania (45) warga Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya dan Sugiawati (35) warga Jl. H. Junaidi, Jakarta barat harus mendekam di ruang tahanan Polsek Wonokromo. Keduanya nekat melakukan pencurian di sebuah mall kawasan Jl. A. Yani Surabaya demi mendapatkan susu untuk lebaran.
Dua pelaku yang masih ada hubungan keluarga ini, nekat mencuri enam kaleng susu dengan cara memasukkan ke dalam tas jinjing yang mereka bawa. Dalam melakukan aksinya, dua pelaku yang berhasil ditangkap ini dibantu dua orang pria yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Saat diintrogasi petugas, Asmania yang mempunyai satu orang anak, dan sudah tidak bersuami ini mengaku nekat malakukan karena tidak memiliki uang untuk lebaran. Sehingga dirinya mengajak sepupunya untuk melakukan aksi pencurian.
“Saya kerja serabutan, banyak nganggurnya. Susu yang kami ambil untuk dikonsumsi sendiri, dan untuk lebaran. Saya khilaf karena gak punya uang,” kata Asmania kepada petugas, Senin (28/7/2014).
Sementara itu, Sugiarti yang setiap harinya bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Jakarta, mengaku hanya diajak kakak sepupunya. Dia juga mengatakan pulang ke Surabaya untuk mudik lebaran.
“Saya pulang ke Surabaya untuk mudik lebaran. Tapi diajak sepupu saya itu,” kata Sugiarti.
Terpisah, Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo mengatakan aksi pelaku diketahui security setempat saat melewati pintu detector. Karena barang belum melewati kasir, sehingga alaram berbunyi dan security langsung melakukan pemeriksaan.
“Ketahuan oleh security karena alaram berbunyi. Dua pelaku yang tertangkap basah membawa masing-masing tiga kaleng susu, langsung diserahkan ke Polsek Wonokromo,” kata Kompol Suryo.
Dia menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih berupaya menangkap dua pria yang membantu aksi pencurian tersebut.
“Kami masih memburu dua DPO yang telah diketahui identitasnya,” ujarnya.
Suryo juga menegaskan, meski alasannya untuk lebaran, namun tindakan mencuri tersebut merupakan pelanggar hukum. Sehingga pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Apapun alasannya, pencurian merupakan pelanggaran hukum. Dan dua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wak)
Teks Foto:
– Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Sawahan (kanan) menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku pencurian.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net