Sebanyak delapan anggota Polda Jatim dipecat dari Kepolisian selama tahun 2014. Tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan sanksi tegas yang diberikan untuk anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik dan pidana.
Hal ini disampaikan Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim saat menggelar analisa dan evaluasi (anev) akhir tahun, Jumat (26/12/2014) di ruang Rupatama Polda Jatim.
Kapolda mengatakan, jumlah anggota yang mendapat sanksi PTDH menurun, jika dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2013 yang jumlahnya mencapai 34 anggota.
“Tahun ini, jumlah anggota yang dilakukan tindakan tegas PTDH, turun sebanyak 26 kasus. Kasusnya sendiri berbagai macam sehingga tidak dapat ditolelir lagi,” kata Irjen Pol Anas Yusuf kepada wartawan, Jumat (26/12/2014) usai anev akhir tahun di Mapolda Jatim bersama jajaran pejabat utama lainnya.
Dia menambahkan, turunnya jumlah anggota yang di PTDH tidak lepas dari program pembinaan yang di lakukan unsur pimpinan. Sehingga muncul kesadaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa melakukan pelanggaran, baik kode etik atau pidana.
“Ke depan terus akan kita tingkatkan pembinaan mental anggota,agar terus turun prosentase anggota yang nakal,” ujarnya.
Selain delapan anggota yang di PTDH, kata Anas, tahun 2014 pihaknya juga telah memberikan sanksi lain kepada anggotanya, seperti sanksi berupa permintaan maaf sebanyak 3 kasus, turun 3 kasus di bandung tahun 2013 yang tercatat 6 kasus. Sanksi tour of area (mutasi) sebanyak 4 kasus naik satu kasus dibanding tahun lalu, dan sanksi berupa tour of duty(mutasi) sebanyak 3 kasus, turun 5 kasus di banding tahun 2013 sebanyak 8 kasus. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim saat memaparkan hasil Anev akhir tahun.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net