Dasar laut Indonesia dinilai sangat kaya cagar budaya baik berupa kapal karam, pesawat, hingga peralatan militer dari masa perang dunia ke II.
Data yang dimiliki Litbang Oceanologi misalnya, saat ini mencatat ada sekitar 463 titik kapal karam di perairan Indonesia. “Banyak cagar budaya di bawah air yang ada di wilayah Indonesia. Kebanyakan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT),” kata Laksamana Pertama Hari Utomo Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dalam seminar Internasional di Universitas Hang Tuah Surabaya, Sabtu (18/1/2014).
Dia menambahkan, benda-benda tersebut dikuasai NKRI dan dikelola oleh Pemrintah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keppres RI No. 19 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional pengangkatan dan pemanfaatan BMKT, yang hingga saat ini telah ditemukan ratusan, tersebar di wilayah Indonesia.
Dengan tersebarnya ratusan titik BMKT, kata Hari, perlu adanya upaya perlindungan. Mengingat sejumlah BMKT ini mempunyai nilai sejarah cukup tinggi. “Sejauh ini cagar budaya di dasar laut masih sedikit mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, saat ini sudah ada UU No 11/2010 yang mengatur tentang cagar budaya. Bahwa proses pengangkatan/pemindahan atau membawa keluar BMKT harus dilakukan dengan izin. “Tapi lebih terfokus ke cagar budaya di darat, yang di dasar laut saya nilai masih kurang,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Seminar Internasioanl “Protection of Archaelogical and Cultural Heritage in Internasioanl law Perspective Majoring Law of The Sea di gelar di Universitas Hang Tuah, sebagai bentuk kepedulian terhadap cagar budaya yang terdapat di dasar laut. (wak/fik)