Polisi berhasil meringkus delapan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, dalam waktu sehari. Ketujuh pengedar tersebut ditangkap anggota unit III satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di tempat yang berlainan.
Kedelapan tersangka tersebut di antaranya, Gatot (34) warga Jl. Wonorejo, Dodi (36) warga Jl. Wonorejo, Bambang (36) warga Jl. Pandegiling, Indra (29) warga Jl. Pandegiling, Hadi (38) warga Jl. Kalisari Sayangan, Khairul (48) warga Jl. Pandegiling, Agus (22) Jl. Kupang Krajan, serta Syahrial (34) warga Jl. Kupang Krjan Lor.
Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pengedar narkoba yang berhasil ditangkap merupakan hasil pengembangan petugas. Berawal dari penangkapan Obet (25) warga Jl. Pandegling kemudian petugas berhasil menangkap delapan tersangka lain yang merupakan satu jaringan.
“Berkat reaksi cepat anggota, delapan tersangka dapat ditangkap hanya dalam sehari. Awalnya kami menangkap Obet. Dari keterangan yang didapat anggota akhirnya mampu membongkar jaringan lainnya, termasuk Syahrial yang merupakan bandar utama diantara pengedar yang dtangkap,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Senin (5/5/2014).
Dia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk bisa menangkap bandar lainnya. “Kami masih memburu bandar besar yang menyuplai barang ke para pengedar ini,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu, 629,41 gram ganja, serta tujuh unit handphone. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (Kiri), didampingi AKP Gatot Setyobudi Kanit idik III Satresnarkoba menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net