Sabtu, 23 November 2024
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Dalam Sebulan Tersangka Mampu Menjual 1 Kilogram Sabu-Sabu

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Junaidi alias Johan (40) warga Krajan, Kedungringin, Muncar, Banyuwangi, bandar narkoba yang diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim, dalam waktu satu bulan mampu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kilogram.

Kombes Pol Andi Loedianto Diresnarkoba Polda Jatim mengatakan, saat penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan 682,6 gram sabu-sabu senilai Rp. 961 Juta, dan 200 butir pil extacy senilai Rp. 17,5 Juta. Tersangka yang berprofesi sebagai penjual ikan laut ini mengaku sudah satu tahun menjadi bandar narkoba.

“Saat penangkapan tersangka belum lama mendapatkan narkoba. Sehingga belum sempat mengedarkan semuanya,” kata Kombes Pol Andi kepada wartawan Rabu (24/9/2014).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak hanya mengedarkan sabu-sabu dan pil extacy di Banyuwangi, melainkan sudah merambah ke daerah lainnya seperti Jember hingga Bali.

“Tersangka mengedarkan di beberapa daerah dan paling besar di Bali,” ujarnya.

Dalam setiap melakukan transaksi, kata Andi, tersangka melakukannya dengan sistem ranjau. Tersangka yang ditangkap, mentransfer sejumlah uang untuk memesan sabu-sabu dan extacy kepada bandar besar. Setelah uang diterima, narkoba baru dikiriim kepada tersangka. Pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu bandar besar yang menyulai barang kepada Junaidi.

“Kami sudah mengantongi identitas bandar besar tersebut, dan saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Junaidi alias Johan (40) warga Krajan, Kedungringin, Muncar, Banyuwangi, bandar narkoba yang diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs