Kasus perjudian menjadi perhatian pihak kepolisan. Terbukti dalam dua minggu, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus 37 penjudi yang berada di wilayah hukumnya.
AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, puluhan penjudi yang diamankan merupakan hasil operasi selama dua minggu yang dilakukan oleh anggota Satreskrim. 15 diantaranya merupakan pelaku judi online yang memiliki omset ratusan juta rupiah.
“Paling banyak pelaku judi online, yang omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” kata AKP M Aldy kepada wartawan, Minggu (5/10/2014).
Dia menambahkan, judi online yang dilakukan para tersangka yaitu permainan game online poker. Para pelaku judi ini tidak pernah bertemu satu sama lain, karena mereka menggunakan sistrem transfer uang untuk membeli chips yang digunakan alat pembayaran dalam game online poker.
“Judi online ini yang paling banyak. Mereka mentransfer uang kepada seseorang untuk membeli chips, yang digunakan alat pembayaran game online poker,” kata dia.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti jutaan uang tunai, tujuh handphone, tujuh set komputer, tujuh ATM, tujuh lembar bukti transfer, dan beberapa alat judi lainnya.
“Para pelaku kami jerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya. (wak)
Teks Foto:
– AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus judi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net