Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, akan membentuk kembali Pansus Raperda pengendalian minuman beralkohol, setelah sebelumnya Gubernur Jatim menilai, raperda yang ada bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Mazlan Mansur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, mengatakan, sebelumnya Soekarwo Gubernur Jawa Timur menganggap Perda yang ada bertentangan dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 yang hanya mengatur pembatasan minuman beralkohol.
“Dalam Keppres itu juga tidak ada larangan peredaran minuman beralkohol,” katanya di Surabaya, seperti yang dilansir Antara, Jumat (26/12/2014).
Selain itu, keppres tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Front Pembela Islam (FPI), dan diganti dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dengan dibatalkannya keppres tersebut, pemkot berpeluang untuk mengatur kembali peredaran minuman beralkohol. “Dengan dibatalkannya Keppres, peluang Pemkot untuk menolak revisi menjadi terbuka,” katanya.
Keseriusan Pemerintah Kota untuk mengatur peredaran minuman keras ditunjukkan dengan masuknya materi tersebut dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah).
“Sudah ada di Prolegda, tinggal menunggu pemerintah kota memasukkannya ke DPRD,” ujar Mansur.
Namun demikian, agar tidak ada revisi kembali, menurut Mansur, Pansus Raperda Minuman Beralkohol nantinya harus mencantumkan landasan hukum. “Supaya lebih kuat, pansus harus memasukkan konsideran atau payung hukumnya,” katanya. (ant/nif/ipg)