Sabtu, 23 November 2024

DPO Kejari Nganjuk Ditangkap Intelijen Gabungan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto: Ilustrasi

Terpidana kasus pembunuhan berencana, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, sekaligus wakil ketua DPD Golkar Nganjuk dan menjadi DPO setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, akhirnya dapat ditangkap tim intelijen gabungan.

Sunarji SH bin Sumarjo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk itu, ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Kejari Batulicin, pada Selasa (14/10/2014) malam menjelang pukul 22.45 WITA, di Kalimantan selatan.

“Terpidana Sunarji SH bin Sumarjo ditangkap intelijen gabungan Selasa (14/10/2014) malam sekitar pukul 22.45 WITA, di Hotel Semarang Jl. Batulicin RT 16, Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan selatan, dan langsung dibawa ke Nganjuk,” terang Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejati Jawa timur, Rabu (15/10/2014) pada wartawan.

Terpidana Sunarji SH bin Sumarjo, papar Romy Arizyanto, terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Drs. Adam Malik. Aksi pembunuhan dilakukan pada 24 Mei 2002 yang lalu di hutan jati Waduk Widas, desa Pajaran kecamatan Saradan, kabupaten Madiun.

Amar putusan yang tertuang dalam surat putusan MA RI No 823K/Pid/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dan putusan PK MA RI No 823K/Pid/2012 tanggal 10 Oktober 2012, menyatakan bahwa terdakwa I Suparman bin Parjan dan terdakwa II Sunarji, SH bin Sumarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama melakukan penggelapan, menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 18 tahun penjara.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs