Komite I Dewan Perwakilan Daerah meminta Joko Widodo Presiden untuk mempertegas kewenangan desa masuk secara utuh ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“DPD merekomendasikan kepada Jokowi Presiden untuk melaksanakan UU Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal dengan memberikan prioritas APBN,” kata Akhmad Muqowam Ketua Komite I DPD usai acara rapat kerja Komite I DPD dengan Marwan Jafar Menteri desa, PDT dan Transmigrasi di gedung DPD RI, Rabu (3/12/2014).
Sebagai mitra pemerintah, menurut Muqowam, pihaknya akan ikut mengawasi implementasi program prioritas dan kegiatan unggulan Kemendes, terutama program quick wins tahun 2015 seperti gerakan 5.000 Desa Mandiri dan pendampingannya.
“DPD mendorong agar program pembangunan 5.000 desa itu diutamakan daerah-daerah yang memiliki kemiskinan yang tinggi, khususnya di Indonesia Timur, daerah perbatasan, serta desa hutan dan nelayan,” ujanya.
Marwan Jafar Menteri Desa menerima rekomendasi DPD RI, dan meminta DPD turut membantu menyukseskan Nawakerja Kementerian Desa.
“Sebagai wakil dari daerah, DPD punya kepentingan yang sama dengan kami di kementerian desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan ini sesuai dengan nawacita Jokowi Presiden terutama membangun Indonesia dari pinggiran,” kata Menteri Marwan.
Dikatakan Marwan, kementeriannya terbuka menerima masukan dan kritikan konstruktif untuk memaksimalkan program pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
“Mari kita kawal bersama-sama UU Desa, termasuk prioritas kebijakan dan anggaran,” tegasnya.(faz/tok)