Sebanyak 25.000 tanda tangan dikumpulkan sebagai bentuk kampanye kerahasiaan data untuk melakukan gugatan class action melawan Facebook.
Max Schrems, pencetus gugatan class action menilai cara Facebook mengawasi aktivitas para pengguna di dalam dan di luar situs telah melanggar aturan Uni Eropa.
Selain itu, dia menuduh media sosial terbesar itu bekerja sama dengan Prism, program pengawasan internet yang dijalankan Lembaga Intelijen Amerika Serikat dan sering dipakai pemerintah AS untuk mengawasi kegiatan pihak-pihak tertentu di dunia maya.
Seperti melansir BBC, Schrems juga mengatakan kalau pengguna Facebook yang berada di luar AS dan Kanada yang ingin ikut menggugat bisa mendaftarkan diri melalui sebuah aplikasi. Dirinya juga menuntut ganti rugi sebesar 500 euro atau sekitar Rp7,8 juta untuk masing-masing orang yang ikut menandatangani gugatan ini.
Saat dikonfirmasi, pihak Facebook masih belum mau berkomentar terkait kasus ini, karena pihaknya pernah membantah tentang Prism sebelum akhirnya hal itu disebut dalam dokumen rahasia AS yang dibocorkan.(bbc/ono/dwi)