Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Kamis (30/10/2014), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 354,17 gram, Ethylone 462,28 gram dan 45 gram ganja. Dalam acara pemusnahan tersebut, dihadiri beberapa instansi terkait diantaranya, perwakilan Ditreskoba Polda Jatim, Kejati, Balai Kesehatan, BPPOM, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Brigjen Pol Iwan A Ibrahim Kepala BNNP Jatim dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang yang ada tidak menguap dan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dalam pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait.
“Kami harap kepada tokoh masyarakat khususnya, agar tidak bosan setiap undangan yang kami lakukan dalam menyaksikan pemusnahan barang bukti,” kata Iwan.
Dia menambahkan, selain memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan Ethylone. Barang tersebut bukan sejenis narkotika seperti yang diatur dalam Undang-undang, namun sangat bahaya dan dapat merusak jaringan otak bila dikonsumsi.
“Ethylone ini dipastikan bukan sejenis Narkotika, namun hasil penelitian dari badan kesehatan, bila barang tersebut dikonsumsi, mempunyai daya rangsang sangat berbahaya melebihi sabu-sabu hingga dapat merusak jaringan otak,” ujarnya.
Brigjen Pol Iwan A Ibrahim juga mengatakan, untuk korban narkoba, sebaiknya tidak dilakukan penahanan. Rehabilitasi merupakan langkah tepat untuk melakukan pencegahan. Namun bagi bandar dan pengedar, wajib dilakukan penahanan secara maksimal.
Sekadar diketahui, barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan tersangka Muhamad Muslih (24) warga asal Banyuwangi. Tersangka ditangkap oleh petugas BNNP Jatim, Kamis (25/9/2014) lalu, saat mengambil paket sabu-sabu di kantor pos daerah Banyuwangi, yang dikirim oleh bandar asal Malaysia. (wak/nif/rst)
Teks Foto:
– Petugas melakukan uji labfor, sebelum melakukan pemusnahan narkotika.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net