Jumat, 22 November 2024

Cara Jatim Bebaskan Orang Gila Dari Pasungan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Sebanyak 102 dari 900 jiwa penderita gangguan jiwa berhasil dibebaskan dari pasungan. Pasien ini, kini ditempat di beberapa rumah sakit diantaranya di Rumah Sakit Jiwa Menur dan Lawang.

”Mulai Februari hingga April, operasi untuk membebaskan penderita pasung kami galakkan, hasilnya kami sudah menemukan dan merawat 102 pasien,” kata Adi Wirachjanto, Direktur Rumah Sakit Jiwa Menur, Senin (21/4/2014).

Menurut Adi, sebanyak 102 pasien yang dibebaskan, 30 diantaranya saat ini dirawat di Menur, lantas 56 di Lawang, dan sisanya ada di rumah sakit kabupaten/kota. Dari jumlah itu, mayoritas berasal dari Ponorogo dan Trenggalek.

Adi mengatakan, saat dibebaskan, kondisi 102 pasien dalam keadaan memprihatinkan dengan bentuk kaki yang mengecil, serta menderita beragam penyakit. “Mayoritas dipasung terlalu lama, sehingga kakinya mengecil,” kata dia.

Pengobatan sendiri dimulai dengan cara menginjeksi pasien di rumahnya. Setelah dilakukan injeksi obat selama sepekan, pasien lantas dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lanjutan selama seminggu. Menginjak minggu ke dua, pasien akan menjalani rehabilitasi lanjutan selama dua minggu.

“Minggu ke empat mereka akan mengikuti program stabilisasi, selanjutnya baru bisa pulang ke rumahnya,” kata Adi. Meski pulang ke rumah, tapi tim dari dinas kesehatan Jawa Timur tetap akan memantau kondisi pasien hingga benar-benar sembuh.

Sekadar diketahui, pemerintah Jawa Timur memang mencanangkan bebas pasung hingga akhir 2014. Untuk mendukung program ini, dana sebesar Rp15 miliar juga telah disiapkan. Hingga saat ini, warga Jawa Timur yang menderita gangguan kejiwaan dan dipasung diperkirakan mencapai 900an orang. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs