Nursio bin Marsaid calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 31 asal Surabaya, Senin (30/6/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan terbukti bersalah.
Bersama Joko Hariyanto (20), dan M. Yunus (21), Nursio Bin Marsaid yang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram, oleh I Dewa Gede Ngurah Adyana Ketua Majelis Hakim dalam persidangan divonis 1 tahun penjara.
“Dan memvonis para terdakwa dengan memberikan hukuman masing-masing 1 tahun penjara,” ujar hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana, pada persidangan diruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/6/2014).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Imron Mashadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menuntut ketiga terdakwa dengan 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara dalam persidangan sebelumnya, Selasa (17/6/2014) lalu.
Nursiyo bin Marsaid calon legislatif (caleg) DPD ditangkap saat menggelar pesta sabu di sebuah ruko kosong tidak jauh dari rumahnya, jalan Babat Jerawat, Pakal-Surabaya pada bulan November 2013 pukul 23.00 wib.
Terdakwa lainnya Joko Hariyanto, ketika itu membeli sabu dari seorang saksi bernama Zaki (berkas terpisah) seharga Rp 400 ribu. Dalam pesta sabu tersebut, ketiganya ditangkap Polisi, setelah mendpaat laporan warga yang memergoki ketiganya asik menikmati sabu.(tok/wak)
Foto: ilustrasi