Ratusan pekerja dari Serikat Pekerja Nsional (SPN) yang berasal dari beragam daerah ring satu mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto, berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (12/11/2014).
Massa mendesak Soekarwo Gubernur Jawat Timur segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai usulan dari bupati/walikota.
Membawa aneka spanduk dan poster, massa menilai usulan UMK dari bupati/walikota telah sesuai dengan mekanisme penyusunan UMK yang benar yang didahului dengan survei KHL (standar hidup layak) yang lantas ditambah prosentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Mekanisme penyusunan UMK yang lantas diusulan bupati/walikota telah sesuai aturan sehingga tak ada alasan bagi Pakde Karwo (Gubernur), untuk tak menetapkan UMK seperti usulan bupati/walikota,” kata Nur Salam, salah satu koordinator aksi.
Menurut dia, usulan bupati/walikota yang harus segera ditetapkan diantaranya usulan Bupati Gresik yang mengusulan UMK sebesar Rp2,727 juta; lantas Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2,710 juta; kemudian Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2,7 juta dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,697 juta.
Di Grahadi, perwakilan massa lantas ditemui Edi Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan dan Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur.
“Kita masih lakukan pembahasan, jadi saat ini memang belum bisa diputuskan,” kata Saifullah Yusuf. Menurut dia, sesuai batas perundang-undangan, UMK harus ditetapkan 40 hari sebelum pelaksanaan. Artinya batas akhir penetapan UMK adalah pada 21 November mendatang. (fik/ipg)