Setelah lima tahun bersembunyi, dan menjadi buronan polisi, pelaku kejahatan ini akhirnya dibekuk. Andrias (27) warga Jl. Kupang Segunting, Surabaya berhasil ditangkap unit Kejahatan Umum (Jatanum) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat dia mengunjungi rumah istrinya.
Pria ini buron karena terlibat aksi perampasan tas milik Suharti (65) warga Jl Pagesangan, bersama tiga orang lainnya yang sudah menjalani proses hukum, yakni Hariyanto alias Sugeng, Mat dan Feri Gunawan.
Saat diintrogasi petugas, Andrias mengaku, bahwa selama dalam pelarian, dirinya bersembunyi di rumah istrinya dan selalu menghindar jika bertemu dengan orang yang tidak dikenal.
“Saya selama ini di rumah istri. Tapi selalu menghindar kalau ketemu orang gak dikenal,” kata Andrias.
Sementara itu, Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam aksi kejahatannya lima tahun lalu, tersangka berperan mengalihkan perhatian, dengan berpura-pura membeli bahan bangunan. Sementara tiga pelaku lainnya mengambil tas berisi uang tunai Rp 20 juta milik korban.
“Tahun 2009 lalu, tersangka melakukan kejahatan di sebuah toko bangunan di Jalan Pagesangan. Pelaku dikenal licin bagai belut. Ia terus berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Senin (25/8/2014).
Dia menambahkan, tersangka Andrias sendiri mendapat bagian Rp 4 juta usai melakukan aksi perampasan. “Tiga tersangka berhasil ditangkap, kecuali tersangka Andrias ini,” ujarnya.
Suparti juga mengatakan, pihak kepolisian bukannya tanpa usaha tapi sudah berusaha mencari keberadaan Andrias. Namun pria yang bekerja sebagai tukang las ini, tak juga ditemukan hingga lima tahun lamanya. “Kami baru bisa menangkap tersangka saat ia pulang menemui istrinya,” pungkasnya. (wak/ipg)