Budi Mulya mantan deputi Gubernur Bank Indonesia divonis 10 tahun penjara. Selain itu, Budi juga dikenakan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” ujar Afiantara ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Budi Mulya telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam amar putusan sidang vonis Budi Mulya ini, masing -masing dari hakim anggota 2 Anas Mustaqim. Anas menganggap dakwaan kabur.
Atas vonis ini, Budi Mulya menyatakan akan banding karena merasa majelis hakim tidak memahami prinsip pencegahan krisis ekonomi pada 2008. Sementara jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.(faz/rst)
Teks Foto :
– Budi Mulya bersama keluarga di ruang tunggu sebelum sidang vonis.
Foto : Faiz Fajaruddin suarasurabaya.net