Selama 2013, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur mengaku telah membawa tiga perusahaan dan satu rumah sakit ke meja hijau, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan secara sengaja.
”Ada tiga perusahaan besar, dan satu rumah sakit di Sidoarjo saat ini sudah kami proses hukum. Bahkan sudah dalam proses persidangan di pengadilan,” kata Indra Wiragana, Kepala BLH Jawa Timur, Jumat (3/1/2013).
Menurut Indra, dengan jumlah ini berarti ada penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai enam perusahaan yang terpaksa dibawa ke pengadilan.
Sementara itu, selain sanksi pidana, selama 2013, BLH juga telah memproses sanksi administrasi bagi delapan perusahaan dan lembaga yang juga terbukti melakukan pencemaran.
Dari delapan ini, kata Indra, satu diantaranya adalah Pemkot Surabaya karena terbukti tidak bisa mengelola TPA Benowo yang mengakibatkan tercemarnya Kali Lamong. (fik/ipg)
Teks Foto:
– Pipa siluman dari TPA Benowo yang digunakan membuang limbah ke Kali Lamong tanpa diolah lebih dulu.
Foto: Dok. suarasurabaya.net