Boediono tidak lapor polisi saat terjadi kriminal di Bank Century. Ini terungkap dalam sidang perkara bailout bank Century di pengadilan Tipikor dengan Jusuf Kalla mantan Wapres sebagai saksi untuk Budi Mulia terdakwa.
Jusuf Kalla (JK) mengaku pernah bertanya kepada Boediono Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu soal pemberian Fasiltas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bank Century Rp.2,7 triliun.
Kemudian JK bertanya kepada Boediono tentang kesalahan dalam pemberian FPJP yang seharusnya maksimal Rp.2 miliar tetapi bisa sampai Rp.2,7 triliun.
Kata JK, Boediono kemudian menjawab kalau Robert Tantular pemilik bank Century telah membawa kabur uang dari FPJP itu, tetapi Boediono tidak melapor kepada polisi karena tidak tahu aturannya.
JK pun menegaskan kalau tindakan pemilik bank Century merupakan perampokan atau kriminalisasi perbankan.
“Saya katakan kepada Gubernur BI kalau itu perampokan, mengapa tidak lapor Polisi? Kemudian Gubernur BI menjawab aturannya apa? Saya pun mengatakan kalau aturan itu biar polisi yang mengusutnya.” ujar Jusuf Kalla di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Karena Boediono tidak melapor ke Polisi, Jusuf Kalla akhirnya yang melapor.(faz/dwi)