Kamis, 10 April 2025

Bobol Server Game Online, Siswa SMK Ditahan Polda Jatim

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AR (18) asal Kalimantan Timur ditangkap tim cyber crime Kepolisian Daerah (Polda) Jatim pada Rabu (2/4/2014) lalu. Tersangka pun kemudian ditahan dan sedang dalam proses penyidikan.

Kombes Polri Awi Setiono, Kabis Humas Polda Jatim pada suarasurabaya.net, Kamis (17/4/2014), menjelaskan, tersangka yang ditangkap di rumahnya, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Sangatta Timur, Kaltim telah meng-hack server dan mengambil pulsa dari dua perusahaan penyedia pulsa game online hingga total Rp 10 juta.

“Yang bersangkutan melakukan device melaui situs dotgoogle di warnet @d-net, Jl. Yos Sudarso. Ia mengetahui situs dari website Indosiar dan berhasil mengambil pulsa,” kata dia.

Sebelumnya Polda Jatim mendapat laporan dari PT Gobal Provider dan PT CTC terkait kasus pembobolan pulsa yang terjadi berkali-kali pada rentang waktu 8-21 Februari 2014 Dengan total kerugian mencapai Rp. 5 juta lebih.

Globar Server yang berada di Kota Surabaya bekerja di bidang penyedia pulsa game online dan memiliki ribuan agen pulsa termasuk PT CTC yang ada di Jogjakarta.

“Selain itu AR juga melakukan device voucher game online milik Reon.inc dan dijual ke peminat melalui internet sebesar Rp. 5 juta,” ungkapnya

Setelah ditelusuri diketahui tersangka merupakan pelajar di Kaltim dan langsung ditindaklanjuti. “Dalam penangkapan kami menyita barang bukti, antara lain satu bendel dokumen, satu unit CPU, dua unit HP, dua unit simcard dan satu flashdisk,” terangnya.

Dari penjelasannya, aksi yang dilakukan pelaku AR semata hanya iseng dan butuh uang untuk beli HP, kebutuhan sehari dan pulsa game online.

Menurut Awi, kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan penahanan. “Untuk perbuatannya dia patut dipidanakan sesuai pasal 30 ayat 3 dan pasal 46 ayat 3 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 800 juta,” jelasnya.

Sedangkan terkait umur tersangka yang masih di bawah umur, Awi mengaku, pihaknya tetap memberlakukan UU perlindungan anak dengan membuat surat pendampingan kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP). (ain/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Kamis, 10 April 2025
31o
Kurs