Keputusan untuk terjun ke dunia binis tentunya memerlukan keberanian yang besar. Memilih sistem bisnis yang singkat tingkat risikonya tidak sebesar memulai bisnis dari nol adalah franchising, padahal sistem ini hanyalah salah satu cara dalam sistem pemasaran yang sangat banyak ragamnya.
“Jika bicara waralaba, orang-orang sering confuse dengan mencampurkan waralaba sama bisnis konsep atau business opportunity yang dikenal BO,” kata Fajar Hutomo Konsultan Perencana Keuangan dari ADN Finansial saat diwawancarai Radio Suara Surabaya, Sabtu (13/9/2014).
Menurutnya, BO dan franchise adalah konsep bisnis yang berbeda. Franchise meminimalkan risiko kegagalan di awal usaha, karena sudah dipelajari mulai dari nol dan lebih mengisahkan kisah sukses yang diduplikasi, sedangkan BO faktor suksesnya belum kelihatan.
“Jadi, kalau saya analogikan seperti memilih gadget, tentunya kita sebagai konsumen pilih yang terkenal karena melihat dari kisah suksesnya seperti pengalaman dan respon masyarakat yang lebih dikenal, tapi kalau misalkan ada merek baru tapi gak tahu suksesnya dimana. Pasti konsumen tersebut juga masih mikir-mikir,” ujarnya.
Fajar juga memberikan tips bagi calon pengusaha untuk membangun franchise karena potensi bisnis waralaba ini jika melihat data yang ada hampir 50% produk makanan dan minuman, sisanya adalah retail, pendidikan, dan service.
“Untuk tipsnya, pilih sesuai passion yang kita punya, misal di bidang kuliner ya kita kembangkan kuliner, kedua support sistemnya bagus dan harus memperhatikan stand yang kita punya, ketiga harus ada rekomendasi dari success story dari orang yang berhasil. Yang terakhir kita perhatikan harganya dan harus menghitung dana-dana apa saja yang masuk dan keluar, karena kita inves keuangan bukan sosial,” lanjutnya.
Selain itu, ia menambahkan, cara awal yang mudah untuk mengetahui apakah bisnis yang diminati itu betul-betul dijalankan secara franchising sebenarnya adalah dengan menanyakan apakah Franchisor sudah memiliki STPW atau tidak.
Sekadar diketahui, STPW merupakan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Franchisor yang serius dengan bisnisnya tentunya sudah memiliki STPW atau paling tidak mengaku masih dalam pengurusan.
Tidak semua pebisnis bisa mendapatkan STPW karena untuk mendapatkanya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Franchisor secara serius dan benar serta memiliki sanksi. Diluar hal tersebut umumnya disebut sebagai Kemitraan Business Opportunity atau Lisensi (bila menyangkut pemakaian merek bisnis).(ono/ipg)
Teks Foto:
– Ilustrasi