Pemasangan papan reklame yang dulunya bisa memanfaatkan jalur hijau kini tidak diperbolehkan lagi sejak diberlakukan sistem sewa. Billboard-billboard besar secara bertahap juga akan dialihkan videotron termasuk yang ada di median jalan.
Eri Cahyadi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya pada Radio Suara Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya juga ingin di taman-taman kota dipasang videotron bukan papan reklame biasa.
“Keindahan tata kota juga harus diperhatikan jadi tidak hanya soal bisnis,” kata dia.
Eri menjelaskan, papan reklame di median jalan yang dimiliki Pemkot Surabaya statusnya harus sewa atau bagi hasil. Median jalan sekarang sistemnya harus dengan sistem sewa lahan. Tapi sampai sekarang papan reklame yang terpasang belum ada yang diberlakukan sistem sewa.
“Tidak semua titik median jalan boleh dipasangi papan reklame karena pertimbangannya soal estetika juga dengan sistem videotron. Tapi ini juga masih dalam kajian, nanti pajaknya dihitung tahunan atau permenit,” ujar dia.
Kata Eri, videotron ada pengaturan cahaya saat perizinan mulai diajukan. Kalau pencahayaannya di bawah 60 persen, siang hari pasti tidak begitu kentara. Tapi kalau malam hari akan sangat mencolok.
“Ada juga yang otomatis bisa mengatur pencahayaannya tapi harganya mahal. Untuk posisi layar videtron dilarang langsung berhadapan dengan pengguna jalan,” katanya.
Untuk pemberlakukan videotron, lanjut dia, pihaknya juga akan berdiskusi dengan Polri karena lambat laun videotron akan diatur menempel di bangunan.
“Kami sudah bikin kajian soal aturan baru ini. Kami sudah diskusi dengan polisi, pakar hukum dan pihak terkait lainnya,” tambah dia. (dwi/ipg)