Sabtu, 23 November 2024

Bertentangan Pancasila, Ormas Islam Tolak KTP Tanpa Agama

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Ormas-ormas Islam di Indonesia melalui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang keputusan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri terkait pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya KH. Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU, semua Undang-Undang harus merujuk ke Pancasila, tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pengosongan kolom agama di KTP sama artinya pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan,” katanya.

Mengenai dalih Tjahjo Kumolo, untuk menghormati hak masyarakat yang tidak menganut 6 agama sah di Indonesia, KH. Said berpandangan tetap tidak boleh mengorbankan Pancasila.

“Tugas pemerintah untuk mencari solusinya, bukan dengan jalan pintas mengorbankan Pancasila. Harus diingat, Pancasila itu dasar negara,” tegasnya.

Ormas-ormas Islam sedang mempertimbangkan untuk melayangkan protes resmi ke Pemerintah terkait pengosongan kolom agama di KTP.

Secara terpisah, Romahurmuzi ketua umum DPP PPP mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dengan kebijakan pengosongan kolom agama.

“Ada enam agama yang tertulis dalam UU, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha serta Konghucu. Kalau setiap orang bebas dan boleh mendirikan agama seenaknya sendiri, bisa kacau,” kata ketum parpol berazaskan Islam itu.

Pemerintah perlu berdialog dengan para pemuka agama di Indonesia, sebelum pengosongan kolom agama menjadi keputusan.

Menanggapi pengosongan kolam agama pada KTP, KH Makruf Amin ketua MUI menjelaskan, dalam UU no 24/ 2013 tentang prubahan atas UU no 23/ 2006 tentang administraasi kependudukan pasal 64 ayat (1) disebutkan, KTP elektronik mencantumkan gambar lambang garuda Pancasila dan memuat peta wilayah NKRI serta elemen data penduduk termasuk agama.

“Artinya jelas, agama harus ada dan tertulis,” ujar KH. Makruf Amin.(jos/ono/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs