Sabtu, 23 November 2024
Kericuhan Dolly

Berkas Sembilan Tersangka Dolly Tinggal Tunggu P21

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Berkas sembilan orang tersangka kericuhan yang terjadi di Dolly, Minggu (27/7/2014) lalu, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan hanya tinggal menunggu Jaksa penuntut umum menyatakan berkas lengkap (P21–red). Setelah Jaksa menyatakan P21, sembilan tersangka langsung akan dikirim ke Kejari untuk disidangkan.

Sembilan tersangka tersebut yaitu, Supari (53), Jaringsari, Pardi (54), Mausul Hadi (45), Darmanto (49), Sungkono Ari Saputro alias Pokemom (34), Kanan (45), Subekiyanto (49), dan Kusnadi (40).

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah menyeleksaikan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka kericuhan di Dolly saat pemasangan papan ‘Kampung Bebas Lokalisasi’ di Kelurahan Putat Jaya. Pengiriman berkas dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama dikirim empat berkas, dan untuk tahap kedua lima berkas perkara.

“Kita sudah mengirimkan empat berkas pada minggu lalu dan tinggal menunggu berkas dinyatakan P21 oleh Jaksa penuntut umum. Untuk lima berkas lain juga telah kita kirim ke Jaksa penuntut umum,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Rabu (13/8/2014).

Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu keutusan dari Jaksa penuntut umum menyatakan berkas lengkap atau P21, untuk selanjutnya melimpahkan tahanan sembilan orang tersangka kericuhan dolly untuk disidangkan.

“Semua berkas sudah dikirim, dan Polrestabes Surabaya tinggal menunggu dari Jaksa penuntut umum untuk P21nya,” ujarnya.

Disinggung apakah ada tersangka baru dalam kasus kericuhan Dolly, Setija mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, telah cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus kericuhan yang terjadi di Dolly dan Jarak ke persidangan.

Sekadar diketahui, sembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (wak/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs