Berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka Direktur CV Daun Prima Kurniawan Soedewo yang telah dinyatakan sempurna atau P21, Januari 2014 lalu hingga kini masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Belum kami serahkan ke PN karena masih menunggu surat pencabutan perkara perdatanya dengan alasan ada kesepakatan damai,” kata Andi Muhammad Taufik Aspidum Kejati Jatim.
Andi juga membantah adanya kabar intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak Kejati Jatim bersikap profesional.
“Kami bersikap profesional, tidak ada intervensi itu. Untuk menangani perkara seperti ini, kami selalu bersikap profesional. Tidak ada intervensi-intervensi itu,” tambah Andi Muhamad Taufik.
Terkait dengan kasus tersebut, Andi berharap awak media untuk bersabar dan menunggu hasil selanjutnya. “Nanti pasti akan kami informasikan kepada kawan-kawan media,” ujar Andi lagi.
Perhutani II Jawa Timur dalam kasus ini melaporkan Kurniawan Soedewo, direktur CV Daun Prima, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus perusakan hutan.
Dalam laporan 17 Januari 2013 bernomor: TBL/11/I/2013/SUS/JTM itu disebutkan CV Daun Prima melakukan pembukaan kawasan hutan Negara untuk membangun tambak udang seluas 118,491 meter persegi di petak 118A, B dan petak 117 D, G serta I di RPH Donomulyo, BKPH Sengguruh, KPH Malang.
Dalam pembukaan lahan tersebut CV Daun Prima menggunakan alat berat secara tidak prosedural, mengakibatkan kerusakan hutan. Seharusnya mereka meminta ijin kepada Kementerian Kehutanan terlebih dahulu.
Sekedar diketahui undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah mengatur, harusnya, pembangunan tambak bisa dilakukan denggan menggunakan sistem Wana Mina, bukan dengan memasukkan alat berat untuk pengerjaan tambak.(tok/rst)