Kasus bocornya kunci jawaban ujian nasional (UN) tingkat SMA hingga saat ini masih ditangani Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, saat ini kasus tersebut sampai pada pemberkasan perkara dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKP MS Ferry Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap pemberkasan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam proses penyidikan telah ditetapkan delapan orang tersangka, beberapa diantaranya orang luar kota, sehingga pihaknya bekerjasama dengan Polda Jatim.
“Dari hasil koordinasi dengan Polda, pihak Polda Jatim yang menangani kasus yang melibatkan beberapa orang yang ada di Lamongan, sementara yang sudah ditangani Polrestabes Surabaya, tetap berlanjut,” kata AKP Ferry saat dihubungi, Rabu (2/7/2014).
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan pemberkasan terhadap kasus bocornya kunci jawaban UN yang terjadi hari terakhir pelaksanaan UN tingkat SMA. “Kami akan segera melimpahkan berkas ini ke JPU. Dan ini baru pertama kali dilakukan, sejak proses penyidikan dilakukan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya, Dwi Naba Bagus Danail Bimantara, alias Gosok (20), Brian Dwiky alias Ambon (19), Mahasiswa PPNS (Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya) yaitu Ahmad Tri Sutrisno alias Oni (19), Alfian Sudarsono (19), Hidayatullah alias Dayat (20) dan M. Nasrun Abid, serta. oknum guru SMAN 3 Lamongan yaitu Edi Purnomo, Ibnu Mubarrok.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua unit komputer, 16 unit laptop, 162 lembar jawaban UN, 10 buah CD jawaban UN, lima buah flasdisk, uang Rp 75 juta, dan dua buah buku tabungan. (wak/rst)