Penyidik Polrestabes Surabaya, hingga Jumat (10/1/2014) masih belum mengembalikan berkas perkara pencurian barang bukti Kayu Ulin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Suseno kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, kepada suarasurabaya.net, Jumat (10/1/2014) membenarkan bahwa berkas perkara kasus pencurian tersebut status perkaranya masih P19 atau berkas perkaranya belum lengkap dan dikembalikan pada penyidik polisi.
“Hingga saat ini kami memang belum menerima pengembalian berkasnya dari pihak penyidik Kepolisian. Kami masih menunggu dan kami memang tidak ada tenggat waktu untuk pengembaliannya atau pelimpahannya,” papar Suseno.
Polisi dalam kasus raibnya barang bukti berupa Kayu Ulin ini menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Aminata, Tona, Suryansa, dan Marwan, serta dijerat dengan Pasal 372, 363, 231, dan 480 KUHP.
Kasus ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Suwaji sebagai pemilik kayu ulin sebanyak 2.433.410 m3, atau sejumlah 170.470 batang yang diduga ilegal.
Dalam putusan Mahkamah Agung yang diumumkan pertengahan 2012 lalu itu, Suwaji dibebaskan. Tetapi barang bukti dalam perkara tersebut yaitu Kayu Ulin sebanyak 170.470 batang atau sejumlah 2.433.410 m3 Kayu Ulin harus disita negara.
Kemudian, barang bukti tersebut disimpan di kompleks Pergudangan Margomulyo C7. Namun saat akan dilaksanakan eksekusi, ternyata barang bukti berupa Kayu Ulin tersebut, hilang.
Kejari Tanjung Perak, yang menangani kasus itu kemudian langsung melaporkan kehilangan barang bukti tersebut ke Polrestabes Surabaya. Awal tahun 2013, Polisi melakukan pelimpahan Tahap I berkas perkaranya, dan pada akhir Februari 2013 oleh Kejari Tanjung Perak dikembalikan dan berkasnya dinyatakan belum lengkap.(tok/ipg)