Dinyatakan belum sempurna, berkas kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) yang melibatkan Bambang Dwi Hartono mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya sebagai tersangka, direncanakan dikembalikan ke Polda Jawa Timur.
Suryo Priarto Kepala Sie Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyampaikan itu kepada wartawan, Selasa (7/1/2014) setelah sebelumnya menerima berkas yang dikirimkan oleh Polda Jawa Timur pada Kejati Jatim, 24 Desember 2013.
Setelah dipelajari, pihak Kejati menyatakan sejumlah alat bukti dalam berkas tersebut memang belum lengkap. “Masih ada yang kurang dalam berkas tersebut. Satu diantaranya adalah keterangan saksi yang belum menyentuh materi perkara sehingga membuat unsur dalam pasal yang disangkakan belum terpenuhi,” ujar Suryo Priarto.
Ditegaskan Suryo Priarto, bahwa Kejati Jatim akan terus melanjutkan perkara ini jika nantinya penyidik Polda Jawa Timur bisa memberikan seluruh bukti secara yuridis formal, dan apabila bukti-bukti itu terpenuhi dengan segera kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sekadar diketahui, terkait kasus korupsi jasa pungut (japung) ini, Pengadilan Tipikor Surabaya telah memutus hukuman untuk Sukamto Hadi Sekretaris Kota, Muklas Udin asisten II Pemkot Surabaya, Purwito bagian keuangan Pemkot Surabaya, dan Musyafak Rouf mantan Ketua DPRD Surabaya.(tok/ipg)