Jumat, 22 November 2024

Berkas Belum Lengkap, Polda Perpanjang Penahanan Kurir Narkoba Asal Tiongkok

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Penahanan terhadap tersangka kurir narkoba asal Tiongkok, harus diperpanjang pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarrkoba) Polda Jatim. Pasalnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara Zeng Qiuyun alias Lisa (37) warga Negara Tiongkok belum lengkap (P21).

Kombes Pol Andi Loedianto Diresnarkoba Polda Jatim mengatakan, sesuai permintaan Kejati Jatim, pihaknya akan memperpanjang masa penahanan kurir narkoba sal Tiongkok hingga 30 hari ke depan. Ini untuk melengkapi semua berkas perkara, agar segera bisa disidangkan.

“Prinsipnya, kita masih melakukan proses penyidikan untuk dapat menjeratnya, sebenarnya berkasnya sendiri sudah lengkap, namun menurut pihak kejaksaan masih ada kekurangan yang perlu dilampirkan,” kata Kombes Pol Andi Loedianto kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).

Dia menambahkan, perpanjangan masa penahanan tersangka, demi kelengkapan berkas itu sendiri. Pihaknya yakin, sebelum masa penahananya habis, berkasnya sudah lengkap. “Kami juga heran kenapa berkas tersebut masih minta disempurnakan, padahal sudah cukup bukti untuk menjeratnya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, terungkapnya jaringan internasional pengedar narkoba ini bermula dari temuan Bea Cukai Kamis (17/7/2014), ada paket Narkoba yang dikirim dari Inggris melalui Bandara Juanda. Paket berbungkus kertas cokelat itu tanpa nama dan alamat pengirim. Petugas Bea Cukai menginformasikan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim

Isi paket tersebut berisi Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 4 gram dan 28 butir inex yang disimpan dalam dua bungkus kartu Bridge (Remi). Bungkus paket tersebut dialamatkan ke sebuah Home Stay Jl Darmo Indah kamar 101 yang pernah ditinggali tersangka. Namun sebelum pindah ke daerah Jl Raya Kupang, tersangka pernah meninggalkan pesan kepada petugas keamanan setempat, bila terdapat paket agar diantarkan ke tempat tinggalnya yang baru.

Dari keterangan pihak Home Stay tersebut, Subdit II Dit Reskoba Polda Jatim dipimpin Kompol Suhartono Kanit I, petugas menyamar sebagai kurir ekspedisi. Sesampainya di tempat tinggal tersangka yang baru, petugas langsung melakukan penangkapan, dan membawanya ke Mapolda Jatim. (wak/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs