Kasus narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Zheng Qiuyun alias Lisa (37), warga Tiongkok yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, sudah empat kali berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Namun berkas masih belum sempurna (P21). Oleh karena itu, pihak Polda Jatim dan Kejati Jatim, Jumat (31/10/2014), duduk bersama untuk menyamakan pandangan.
“Kami ke sini untuk melakukan gelar perkara, menyamakan persepsi dalam penanganan kasus ini. Sehingga kami berharap kami bisa segera memenuhi petunjuk kejaksaan,” Kombes Pol Andi Loedianto Diresnarkoba Polda Jatim kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).
Dia menjelaskan, jika selama ini pihaknya mencoba memenuhi petunjuk yang diberikan. Namun tetap saja dianggap kurang. Sedangkan masa penahan tersangka sendiri akan segera habis pertengahan November mendatang. Pihaknya juga akan memberikan perbanding dengan contoh kasus serupa di daerah lain, dimana kasus tersebut yang bisa bergulir sampai vonis persidangan.
“Kami akan mencari yuris prudensi kasus yang sama dalam hal pembanding kasus ini. Termasuk akan memenuhi petunjuk dari Kejaksaan terkait manifest dari pengiriman paket tersebut,” ujarnya.
Upaya pelimpahan berkas selanjutnya akan dipercepat, satu diantaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Lisa terkait latar belakangnya. Untuk itu pihaknya berharap, Kejati Jatim bisa berkoordinasi dengan baik.
“Kita positive thinking saja. Kalau bisa ada gelar perkara, dan presepsi bisa disamakan. Kami dengan Jaksa merupakan satu partner,” kata dia.
Andi menambahkan, dalam kasus ini pihak penyidik terganjal, dengan permintaan jaksa agar dalam berkas perkara dicantumkan pengakuan dari tersangka. Bahwa dirinya tahu serta dengan sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkoba. “Terkait hal itu, tidak mungkin kita penuhi. Karena dikhawatirkan pengakuan dari tersangka nantinya batal ketika di persidangan dirinya tak mengakuinya,” ujarnya.
Sementara itu, Andi M Taufik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menegaskan, jika pihaknya tidak pernah mempersulit, namun pihaknya tidak mau jika nantinya, kasus tersebut lemah dalam persidangan. Sedangkan dalam kasus ini pihaknya menggap pihak penyidik kepolisian dirasa tidak ada alat bukti yang cukup. Terutama, dalam unsur perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh tersangka.
“Apalagi, saat ditangkap itu yang bersangkutan belum membuka paketan yang diterimanya. Dan polisi lah yang membuka paketan itu. Meski tidak ada pengakuan, jika yang bersangkutan sempat membuka barang itu terlebih dulu, unsurnya sudah masuk. Tapi dalam hal ini belum dibuka sama sekali, dan pengakuannya dia tidak mengetahui barang tersebut,” kata Andi M Taufik.
Sekadar diketahui, Lisa warga negara Tiongkok ditangkap karena menerima kiriman paket yang berisi Ketamin seberat 4 gram dan 28 butir inex yang disimpan dalam dua bungkus kartu Bridge (Remi), Kamis (17/7/2014), di sebuah rumah kawasan Jl Raya Kupang. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Suasana diruangan lantai 8 gedung Kejati Jatim saat gelar perkara kasus Lisa yang dihadiri penyidik dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan Kejati Jatim.
Foto: Istimewa