Belum genap satu hari keluar dari rutan Medaeng karena kasus penjambretan, Labu Ladin alias Jeky (38) warga Jalan Tambak Mayor Utara, Surabaya kembali diringkus polisi. Pria yang berprofesi sebagai tungkang rombeng diringkus unit Reskrim Polsek Sukomanunggal karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka yang merupakan residivis ini melakukan aksi curanmor di perumahan Jl. Sono Indah gang 7 Surabaya. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X nomor polisi L 6342 YF, milik Miadi (36). Saat kejadian, sepeda motor tersebut sedang di parkir depan rumah, dengan dikunci ganda.
“Tersangka yang berprofesi sebagai pemulung, melihat sepeda motor dan keadaan sedang sepi. Tanpa berpikir panjang lagi, tersangka dengan kunci leter T yang sudah dipersiapkan, merusak rumah kunci sepeda motor dan membawanya kabur,” kata AKBP Sumaryono, Jumat (12/9/2014).
Dia menambahkan, korban yang mengetahui sepeda motornya yang hilang langsung melaporkan ke Polsek Sukomanunggal. Anggota melakukan penyelidikan, yang akhirnya diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus penjambretan di Jalan Pasar Kembang, wilayah hukum Polsek Sawahan.
“Tersangka dihukum pidana penjara selama enam bulan karena kasus penjabretan. Dia bebas bulan September ini. Anggota yang mengetahui bahwa tersangka keluar dari Medaeng, langsung menunggu tersangka dan menjebloskannya ke dalam tahanan, untuk kasus curanmor yang dilakukan pada Februari 2014 lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Jecky di depan petugas mengatakan, bahwa hasil curiannya dijual ke luar Surabaya, dengan harga Rp1,5 juta. “Uang tersebut saya gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara. (wak/ipg)