Sabtu, 23 November 2024

Bea Cukai Sita 18 Juta Batang Rokok Ilegal

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Rokok sitaan Bea dan Cukai Jatim I. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Sepanjang Januari hingga Desember 2014, Kantor Wiilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur (KWBC Jatim I) berhasil menggagalkan sebanyak 67 kasus pita cukai dan rokok ilegal dari beragam daerah.

Agus Tri Yulianto Plt Kakanwil DJBC Jatim I mengatakan, dari hasil operasi ini pihaknya berhasil menyita 18.668.604 batang rokok ilegal.

“Kami juga menyita 478.420 keping pita cukai palsu,” kata Agus Tri Yulianto dalam keterangan persnya, Senin (22/12/2014). Dari tangkapan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6.075.748.882.

Menurut dia, modus rokok dan pita cukai ilegal itu adalah dengan memproduksi rokok yang tidak terdaftar di Bea dan Cukai. Selain itu, mereka biasanya juga tidak melaporkan hasil cukainya.

“Mayoritas modusnya dengan cara mengedarkan rokok polos,” ujarnya. Selain itu juga ditemukan cukai yang dilekatkan tidak pada peruntukannya.

Beberapa modus yang juga ditemukan adalah pita cukai bekas yang ditempelkan ulang. Beberapa pita cukai palsu juga ditemukan di beberapa kasus.

Dari beberapa kasus yang ditangani KWBC Jatim I, sebanyak tujuh kasus saat ini sudah disidik dan enam kasus sudah disidangkan. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs