Sufyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur akui ada kekliruan dalam proses keuangan di lembaganya. Pernyataan Sufyanto ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi di Bawaslu yang kini sedang dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Kami akui ada musibah keuangan, karena saat itu kami fokus pada Pilgub 2013 dan tahapan pemilu legislatif,” kata Sufyanto, di kantornya, Selasa (2/12/2014).
Menurut dia, Bawaslu yang baru terbentuk pada September 2012 ini memang masih banyak kekurangan. Bahkan untuk masalah keuangan, ternyata sejak awal memang tak pernah ada laporan tertulis dari bendahara Bawaslu.
Padahal, sesuai dengan pasal 20, 21, 22, 23 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2007 yang diubah menjadi Permendagri nomor 57 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan belanja pemilu, laporan keuangan harus jelas dan dilakukan evaluasi secara periodik.
Dengan evaluasi secara periodik, laporan keuangan dari Bendahara diharapkan bisa dikontrol oleh kepala sekretariat Bawaslu sebagai atasan langsung.
“Kami sebenarnya sering mengingatkan, tapi tidak digubris hingga akhirnya muncul kasus ini,” kata Sufyanto.
Sekadar diketahui, kasus ini muncul setelah adanya laporan ke KPK dan Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pemilu sebesar Rp3,8 miliar yang dinilai telah hilang atau tak jelas peruntukannya.
Terkait dugaan ini, Polda Jawa Timur juga telah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat di internal Bawaslu Jawa Timur.
Sementara itu, Sufyanto berharap kasus ini segera selesai sehingga tak sampai menggangu kinerja Bawaslu yang saat ini sedang mempersiapkan pilkada serentak di 16 kabupaten/kota yang sedianya akan digelar pada tahun 2015 mendatang. (fik/ipg)