Supranee Deechimplee, 31 tahun, warga negara Thailand, Selasa (15/7/2014) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, didakwa membawa narkotika jenis Sabu-sabu seberat 985 gram.
Retno Wulandari dan Rahardjo Yusuf Wibisono jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di depan Fathur Rahman ketua majelis hakim dalam persidangan, mendakwa Supranee memproduksi, mengedarkan narkotika golongan I.
“Oleh karena perbuatannya tersebut terdakwa dikenakan pasal 113 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” papar Retno Wulandari dalam persidangan, Selasa (15/7/2014).
Seperti terlampir dalam dakwaan, seseorang bernama Doni memberikan perintah kepada Supranee menuju Tiongkok untuk mengambil barang di sebuah alamat pada 15 Maret 2014 lalu, dengan diberikan imbalan uang, visa serta paspor.
Di Tiongkok, Supranee bertemu seseorang kemudian diperintahkan membawa tas ransel berwarna hitam ke Indonesia melalui Bandara Juanda. Pada kesempatan itu, Supranee diberi uang sejumlah 500 dollar.
Sesampainya di Bandara Juanda Surabaya, dengan menggunakan penerbangan langsung dari Tiongkok, saat melintas pemeriksaan X-ray, petugas Bea Cukai langsung mencurigai tas ransel hitam yang dibawa Supranee. Petugas menghubungi Ditreskoba Polda Jatim untuk melakukan penangkapan.
Dalam persidangan Selasa (15/7/2014), Fathur Rahcman ketua majelis hakim memerintahkan Supranee Deechimplee untuk didampingi jasa pengacara. Tetapi pada kesempatan persidangan itu juga terdakwa minta didampingi pengacara yang disediakan oleh negara, dengan alasan tidak cukup memiliki uang.(tok/ipg)