Cholifah, 27 tahun Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia, dalam persidangan di Pengadilan Negerti (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2014) dituntut hukuman 16 tahun penjara, karena terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1, 705 Kilogram.
Cholifah dijerat dengan dakwaan pasal 112 ayat2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Cholifah dituntut hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Lujeng Andayani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyampaikan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam kaitannya dengan pemberantasan narkotika.
“Yang memberatkan, terdakwa justru tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang bisa dianggap meringankan adalah selama dalam persidangan terdakwa mengakui seluruh perbuatannya serta mengakui kesalahannya,” tukas Lujeng Andayani.
Cholifah ditangkap Rabu (14/5/2014) lalu, sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia QZ 327 yang berangkat dari Kuala Lumpur. Sabu-sabu 1,705 kg yang dibawa Cholifah disimpan dalam 5 tas tangan dengan masing-masing berisi 20 bungkus sabu-sabu.
Oleh terdakwa 5 buah tas tangan itu dimasukkan ke dalam travel bag. Kepada petugas yang memeriksanya, Cholifah mengaku tas tangan itu oleh-oleh. Saat pemeriksaan dilakukan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.(tok/ipg)