Pihak kepolisian kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Setelah beberapa waktu lalu menangkap pengedar sabu-sabu jaringan lapas Nusa Kambangan, kali ini Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jatim menangkap tiga orang pengedar diduga jaringan lapas Madiun. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan bapak dan anak.
Kombes Pol Awi Setiono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penangkapan dilakukan Sabtu (5/7/2014) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah Pasuruan.
Para tersangka yang diamankan yaitu Badri bin Ruslan (50), Lugiantoro bin Badri alias Yanto (28), dan Nurman bin Kamat (24). Ketiganya warga Desa Lecari, Dusun Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 35,77 gram sabu-sabu, sebuah fodstep, uang tunai Rp 300 ribu, timbangan elektrik, dan empat buah handphone.
“Tersangka menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam fodstep sepeda motor untuk mengelabuhi petugas,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan, Selasa (8/7/2014).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaann tersangka Badri mengaku mendapatkan barang dari Lugiantoro yang merupakan anaknya. Sabu-sabu yang dikemas dalam satu bungkus plasti k klip berukuran 1 gram, dibeli Rp 1,3 juta. Badri kemudian menjualnya dengan cara mengecer kepada konsumen dan harganya tergantung dari uang yang ada.
“Badri menjualnya dengan menjimpit dan itupun tergantung uang yang dimiliki pelanggan. Selebihnya, dipakai sendiri dengan Nurman di rumahnya,” kata Awi.
Sementara pengakuan Lugiantoro, kata dia, sabu-sabu berasal dari Rizal (DPO), yang berada di Lapas Madiun. Barang tersebut dibeli dengan mentransfer uang terlebih dahulu ke Rizal. Kemudian sabu-sabu dikirim dengan cara ranjau. “Pengiriman barang dilakukan dengan sistem ranjau, namun keduanya sudah melakukan komunikasi, tempat yang disepakati untuk pengambilan barang,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini berkoordinasi dengan pihak lapas Madiun untuk melacak keberadaan Rizal yang Lapas Madiun. Namun setelah melakukan pengecekan, ternyata tidak ditemukan nama yang sesuai dengan pengakuan tersangka Lugiantoro.
“Kami masih mendalami barang tersebut didapatkan darimana. Karena setelah kami cek, nama dan nomor rekening tujuan untuk mentrasfer uang, tidak ada nama yang cocok di lapas Madiun,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, Undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, dengan denda maksimum Rp8 miliar. (wak/dwi)
Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiono Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar sabu-sabu.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net