Sabtu, 1 Februari 2025

Bapak Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Agus Budi (54) warga Wonokromo diringkus anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri. Tersangka Budi dengan tega memaksa anak kandungnya sendiri L (18) untuk berhubungan layaknya suami istri sejak 2013 hingga 2014.

Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, istri tersangka melaporkan kejadian tersebut, Minggu (2/1/2014) sekitar pukul 01.00 WIB. Istri tersangka menangkap basah tersangka, saat memaksa anaknya untuk melakukan tindakan bejat tersebut.

“Dari hasil penyidikan petugas, tersangka Agus sudah menggauli anaknya sejak bulan juni 2013 hingga 2014 dan dilakukan hampir setiap hari. Tersangka pada tahun 2000 pernah melakukan hal yang sama terhadap anak keduanya dan dipenjara selama 6 bulan,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Rabu (5/2/2014).

Dia menambahkan, jika melihat kecenderungan tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut, apalagi korban adalah anak kandungnya sendiri, perlu adanya pemeriksaan kejiwaan. “Perlu memeriksa kejiwaannya apakah ada kelainan hingga melakukan perbuatan pada anaknya yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Suparti, tersangka dijerat pasal 82 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 289 KUHP tentang pengancaman perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (wak/rst)

Teks Foto:
– Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri) mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 1 Februari 2025
26o
Kurs