Terdakwa Djumali dan Rizal, keduanya adalah bapak dan anak, dinyatakan terbukti bersalah memperjualbelikan Narkotika jenis Sabu-sabu, dalam persidangan Rabu (3/12/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan oleh Majelis Hakim keduanya divonis masing-masing 5 tahun penjara.
Tahsin, ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa Djumali, 43 tahun bersama Rizal, 18 tahun yang tidak lain adalah anak Djumali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Henry jaksa penuntut umum (Jpu) dari Kejari Surabaya yang menuntut Bapak dan anak yang bekerja sebagai tukang dan kuli bangunan ini dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsidar 3 bulan penjara.
Bapak dan anak penjual Narkoba jenis Sabu-sabu ini dijerat pasal 114 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Henry dari Kejari Surabaya pada persidangan sebelumnya, dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan sedikitnya 8 poket Sabu-sabu dengan jumlah berat total sekurangnya 2,07 gram.
Penangkapan kedua orang ini, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan ulah bapak dan anak ini. Warga masyarakat kerap melihat orang-orang yang hilir mudik ke tempat kos bapak dan anak tersebut dengan sikap mencurigakan.
Dari laporan itu kemudian Polisi mencoba menindaklanjutinya dengan mengintai aktivitas atau kegiatan kedua terdakwa. Setelah beberapa hari Polisi mengintai, didapati informasi bila keduanya diduga pengedar Narkoba berbentuk kristal putih.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi tersebut, didapati bahwa Bapak dan anak itu menyipan narkotika yang diperjualbelikan dikamar tempat kosnya.(tok)