Sabtu, 23 November 2024

Bagus Nekat Curi Kabel Tembaga Demi Hidupi Tiga Adiknya

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Dwi Bagus (tengah) pencuri kabel tembaga, dan Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo (kanan) menunjukkan barang bukti. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Demi menghidupi ketiga adiknya, Dwi Bagus (28) warga Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri kabel tembaga. Anak kedua dari lima bersaudara ini hidup bersama ketiga adiknya. Kedua orang tuanya sudah lama meninggal dunia. Sementara kakaknya hidup di Jakarta.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kabel curian dijual ke pengepul besi tua, dan uang hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di hadapan petugas dirinya juga mengaku sudah sering mencuri kabel tembaga. Sejak awal tahun 2014, sudah melakukan pencurian kabel sebanyak enam kali, diantara di kawasan Bratang, Barata Jaya, Ketintang, dan yang terakhir melakukan aksi di daerah Darmo Kali.

Saat menjalankan aksinya di daerah Bratang, tersangka berhasil mencuri kabel tembaga seberat 2 kilogram. Hasil curiannya dijual dengan harga Rp100 ribu. Di daerah Barata Jaya kabel tembaga yang diambil seberat 0,5 Kg, dijual dengan harga Rp30 ribu. Sementara untuk daerah Ketintang seberat 1 Kg dijual dengan harga Rp50 ribu.

“Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya tinggal bersama tiga adik, kakak saya di Jakarta tidak pernah memikirkan adik-adiknya. Sedangkan orang tua saya sudah lama meninggal,” kata Bagus di Mapolsek Wonokromo, Senin (13/10/2014).

Sebelum akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo, Bagus melakukan aksi pencurian di hotel yang berada di Jl. Darmo Kali, Surabaya, dan membawa 10 meter kabel tembaga dari area parkir hotel. Belum sampai keluar hotel, petugas keamanan memergoki aksi pelaku dan langsung menangkapnya.

Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo mengatakan, petugas kemanan hotel langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek untuk diproses hukum. Saat melakukan aksi pencurian, tersangka berpura-pura menjadi petugas PLN yang akan memeriksa meteran listrik. Dengan cara tersebut tersangka dengan leluasa masuk ke dalam hotel.

“Dengan berpura-pura menjadi petugas PLN, pelaku ini dengan mudah masuk ke dalam hotel. Belum sempat keluar hotel dan membawa kabur kabel curiannya, keamanan hotel memergokinya,” kata Kompol Suryo Hapsoro kepada wartawan.

Tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini, kata Kapolsek, juga merupakan residivis Polsek Genteng. Tahun 2013 tersangka dipenjara enam bulan karena kasus yang sama, pencurian kabel tembaga.

“Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo (kanan) menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs