Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menekankan penanganan kasus narkotika dengan metode baru yaitu Dekriminalisasi dan Depenalisasi pecandu narkoba.
Destina Kawanti Kasi Diseminasi Informasi BNNP Jawa Timur mengatakan, metode ini untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat.
“Upaya penanggulangan narkoba dengan memasukkan pecandu ke penjara sudah terbukti tak membuahkan hasil. Pecandu bukan malah sembuh, bahkan banyak yang semakin parah,” kata dia.
Destina menjelaskan, dekriminalisasi merupakan proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa.
“Kalau depenalisasi adalah perbuatan yang semula diancam dengan pidana, tapi kemudian ancaman itu dihilangkan. Namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain” ujar dia.
Dalam konsep ini, lanjut dia, mengonsumsi narkoba tetap merupakan hal yang melanggar hukum. Namun, ketika pecandu ini melaporkan diri kepada institusi penerima wajib lapor, baik di puskesmas atau rumah sakit yang sudah ditunjuk, maka orang tersebut bisa lepas dari tuntutan pidana.
“Dua metode itu yang paling ditekankan BNN mulai tahun ini. Dan ke depan, diharap tidak ada lagi pecandu narkoba yang dipenjara. Tapi, mereka dimasukkan ke tempat rehabilitasi supaya sembuh,” katanya.
Dengan metode depenalisasi, kata dia, masyarakat yang mengetahui anggota keluarga, teman atau orang yang dikenalnya menjadi pencandu narkoba bisa langsung melapor ke BNN atau institusi penerima wajib lapor untuk diberikan pertolongan.
“Selama ini, pengguna narkoba di Indonesia lebih banyak yang menerima hukuman pidana. Padahal Undang-undang sudah mengatur bahwa pengguna narkoba itu bukan untuk dimasukkan ke penjara, tapi dititipkan ke tempat rehabilitasi,” kata dia.
Destina menjelaskan, konsep dekriminalisasi diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 54 dijelaskan bahwa para pecandu narkoba wajib mendapatkan layanan rehabilitasi.
Sedangkan pada pasal 103 disebutkan bahwa hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan korban penyalah guna narkoba untuk menjalani pengobatan atau perawatan. Sementara di pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam memutus perkara terhadap penyalah guna narkoba, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika, pada pada pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa sejak tahapan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sekalipun, pelaku penyalahgunaan narkoba berhak untuk ditempatkan di pusat rehabilitasi agar menjalani pemulihan.
Bagaimana dengan nasib bandarnya, kata dia, perkara pidananya tetap ditindak sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, jika sang bandar itu juga merupakan pengguna atau pecandu, maka dia juga tetap mendapat hak untuk menjalani perawatan atau rehabilitasi. (dwi/fik)