Sabtu, 23 November 2024

Aturan Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Sudah Jelas

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah kepala daerah di beberapa wilayah di Indonesia sudah menyatakan dengan tegas larangan pada para Pegawai Negeri Sipil menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran. Diantaranya ialah Gubernur Jatim, Jateng dan sebagian kepala daerah di Jabar.

Menurut mereka larangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Keputusan Presiden No 5 Tahun 1983.

Tidak selayaknya mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran. Sebab biaya pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan APBN atau APBD.

Selain sudah diatur dalam Kepres, larangan tersebut juga tertuanga dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Kendaraan dinas operasional juga hanya boleh digunakan di dalam kota.

Penggunaan keluar kota pun harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Sementara itu, KPK juga mengingatkan pada masyarakat agar melapor jika melihat mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Menurut KPK, mudik menggunakan mobil dinas sama dengan korupsi, oleh karena itu diharapkan PNS tidak menggunakannya

Soekarwo Gubernur Jawa Timur juga menegaskan hal yang sama. Bahkan ia sudah menandatangani Surat Edaran (SE larangan penggunaan mobdin untuk mudik.

“Aturannya sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Kalau masih memaksa, penggunanya akan dikenai sanksi tegas,” tandasnya. Terkait pengawasannya, ia mengatakan akan diserahkan ke pihak inspektorat.

Meski sudah jelas diatur, penggunaan mobil dinas masih menjadi perdebatan sejumlah elite di pemerintah daerah. Ada sejumlah kepala daerah yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, diantaranya walikota Cirebon. Alasannya untuk meminimalisir para PNS agar tidak bolos kerja pasca libur lebaran berakhir.(all/ain/rst)

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs