Senin, 3 Februari 2025

Asyik Nyabu di Ruang Guru, Dua Orang Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang, satu di antaranya oknum guru olah raga Sekolah Dasar (SD), saat keduanya sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu-sabu di ruangan pusat kegiatan guru (PKG) Jl. Sidotopo Lor, Surabaya.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yaitu, Eko Wahyu (52) warga Sidotopo Lor yang juga merupakan onkum guru SD, dan Djonas Hadi warga Jl. Rusun Sumbo, Kelurahan Simowalang, Surabaya.

AKP Kharisudin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada pesta narkoba di kantor PKG. Kemudian pihaknya langsung melakukan penggrebekan, dan menangkap dua orang Eko dan Djonas yang sedang menikmati sabu-sabu.

“Kami melakukan penggrebekan di tempat kerja tersangka Eko dan menemukan barang bukti seperangkat alat hisap dan sisa sabu-sabu,” kata AKP Kharisudin kepada wartawan, Jumat (6/6/2014).

Dia menambahkan, setelah keduanya ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan. Akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang dikonsumsi didapat dari seorang bandar yang berada di daerah Jl. Kunti, Semampir, Surabaya.

Petugas akhirnya melakukan penyelidikan, dan penggrebekan di rumah Samsudin (49) warga Jl Kunti Gg II yang merupakan bandar narkoba. “Dua tersangka mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya didapat dari Samsudin. Lalu kami lakukan penggrebekan,” ujarnya.

Upaya penangkapan Samsudin, kata Kasat, sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar. Beberapa warga yang mencoba menghalangi petugas saat upaya penangkapan diduga tangan kanan tersangka. Bahkan ada beberapa anggota yang mengalami cedera ringan saat warga melakukan penyerangan petugas.

“Saat mendapat perlawanan dari warga, kami langsung menghubungi Polres dan Polsek Semampir untuk mengirimkan personel, memback-up penangkapan,” kata Kharisudin.

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat plastik kecil yang masih terdapat sisa sabu-sabu, pipet kaca, handphone, dan beberapa bukti lainnya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp. 8 milyar,” pungkasnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kanan) menunjukkan barang bukti dan ketiga tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 3 Februari 2025
29o
Kurs