Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 maksimal hanya 11 persen dari UMK lama. Angka ini, merupakan asumsi dari prediksi inflasi RAPBN sebesar 4,5 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen.
“Jadi kenaikan UMK itu maksimal UMK lama ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga nilai kenaikannya tak lebih dari 11 persen,” kata Jhonson Simanjuntak, Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Senin (17/11/2014).
Rumusan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi ini, kata Jhonson, dinilai merupakan angka kompromi dan untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh. Dengan menghitung inflasi, kata Jhonson, maka daya beli pekerja tetap bisa terjaga. Sedangkan prosentase pertumbuhan ekonomi diharapkan mampu memberikan kesejahteraan lebih bagi pekerja.
“Rumusan UMK lama ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi saya kira sudah sangat ideal. Disatu sisi buruh sejahteran dan pengusaha tidak keberatan. Rumusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur,” kata dia.
Jhonson kawatir, penetapan UMK diatas 11 persen hanya akan menjadikan pengusaha semakin kesulitan yang ujung-ujungnya akan terjadi PHK besar-besaran. Tak hanya itu, pengusaha juga akan memilih untuk hengkang dari Jawa Timur jika UMK selalu memberatkan mereka.
Jhonson juga mengancam jika desakan batas maksimal kenaikan 11 persen tidak diberlakukan bukan tidak mungkin Apindo Jawa Timur akan mengikuti jejak Apindo pusat yang keluar dari dewan pengupahan.
Sekadar diketahui, proses penyusunan UMK 2015 di Jawa Timur saat ini berada di tangan dewan pengupahan provinsi. Usulan dari seluruh bupati/walikota juga sudah masuk dan kini dalam pembahasan dewan pengupahan provinsi. UMK 2015 sendiri akan ditetapkan maksimal 40 hari sebelum pemberlakuan atau maksimal pada 21 november mendatang. (fik/ipg)