Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Anggoro Widjojo pemilik PT Masaro Radiokom.
Selain vonis 5 tahun tersebut, Anggoro juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Anggoro Widjojo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana suap kepada MS Kaban mantan menteri Kehutanan dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Hanya bedanya pada subsider hukuman kurungan. Kalau jaksa menuntut denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, tetapi dalam vonis hanya 2 bulan kurungan.
Dipimpin Nani Indrawati sebagai ketua majelis hakim, Anggoro terbukti memberi sejumlah uang suap dalam proyek SKRT yang alokasinya dimasukkan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementrian Kehutanan tahun 2007.
“Mengadili, menyatakan Anggoro Widjojo terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.” tegas Nani di pengadilan tindak pidana korupsi, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Selain terbukti menyuap MS Kaban, Anggoro juga memberi suap kepada pejabat kementrian kehutanan dan beberapa anggota komisi IV DPR RI periode 2004-2009.(faz/dwi)