Anggito Abimanyu, mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, telah menjalankan tugasnya dengan benar. Selalu mengikuti saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengelolaan dana setoran haji.
Transaksi keuangan atau uang masuk sebesar Rp.87 triliun antara tahun 2004 sampai 2013 yang dimonitor PPATK. Jumlah sama dengan biaya operasional yang telah diadit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kata Anggito, statusnya pun sampai sekarang sebagai saksi atas Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, tersangka kasus pengadaan barang dan jasa Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Tentang handphone yang disita KPK, Anggito mengatakan, handphone itu pernah dipinjam Menag untuk menghubungi seseorang.
“Tapi saya tidak tahu isi pembicaraannya soal apa,” kata Anggito.
Tentang pengelolaan awal setoran haji maupun dana abadi umat dilakukan secara transparan, sesuai petunjuk atasannya, Mantan Menteri Agama.
M Yasin, Irjen Kemenag mengatakan, dalam kasus haji ini ada 12 orang yang diindikasikan terlibat. Termasuk oknum anggota DPR RI dan seorang warga negara asing (WNA). (jos/nin/ipg)