Anggito Abimanyu Mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode tahun 2012-2013.
“Baru dari Yogya,” komentarnya singkat pada wartawan saat ia tiba di gedung KPK Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Selasa (7/10/2014).
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan keempat Anggito. Sebelumnya ia telah menjalani pemeriksaan pada 11 Agustus, 18 Agustus dan 26 September 2014.
Ia diperiksa untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (Menag).
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Suryadharma Ali yang dulunya adalah Menteri Agama, diduga mengajak keluarga, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.(ant/nif/ipg)