Sabtu, 23 November 2024

Anggito Abimanyu Kembali Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Anggito Abimanyu Mantan Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama kembali memenuhi pangilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Baru dari Yogya,” kata Anggito singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (7/10/2014) seperti mengutip Antara.

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaannya keempat kali setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini setelah pada 11 Agustus, 18 Agustus dan 26 September 2014. Ia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Selain Anggito, KPK juga memeriksa pihak swasta Titin Maryati dan pegawai Kemenag Suyatno.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs